Salah satu yang sangat meresahkan di kota Wonosobo adalah tentang ketertiban parkir. Kadang-kadang untuk hanya sekedar fotokopi senilai 300 rupiah saya harus membayar parkir seribu rupiah padahal dalam aturan hanya 500 rupiah, jika saya bayar dengan 500 rupiah mereka tidak mau menerima.

Berikut adalah peraturan resmi yang saya baca dari Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2010. Pasal 3 menyebutkan bahwa objek parkir adalah objek atau badan yang menikmati layanan parkir tersebut.

Menurut pasal 8 Struktur dan besarnya tarif Retribusi untuk kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut :

a. Kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah)/3 (tiga) jam;
b. Kendaraan roda 4 (empat) sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah)/3 (tiga) jam;
c. Kendaraan roda 6 (enam) sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah)/3 (tiga) jam;
d. Kendaraan beroda lebih dari 6 (enam) sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)/3 (tiga) jam.

Saya kurang tahu di titik mana saja tarif ini berlaku. Tapi nampak sekarang menjadi sangat latah, tiap kedai mematok parkir di jalan umum dan seringnya tidak mengikuti aturan tarif Perda tersebut. Lebih buruknya adalah parkir tersebut mengganggu pengguna jalan yang lain. Retribusi parkir memang perlu untuk menambah Borrowing power daerah untuk berinvestasi, menambah pelayanan dan lain lain tetapi kalau sudah berlebihan dan cenderung tuman serta disalah gunakan, kita berhak bersuara soal ini.

Pasal 11 yaitu perparkiran dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola perparkiran. Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan Retribusi disetor ke Kas Umum Daerah.

Mohon disebarkan, saya harap sesuai kesadaran jika anda anggota DPRD mohon dikritisi soal ini dan bantu masyarakat hidup lebih nyaman (setidaknya nyamankan dahulu bila belum mampu menyejahterakan), jika anda masyarakat umum mohon perhatikan undang-undang dan coba kritisi petugas parkirnya jika mengelak mohon jangan berdamai soal ini, walaupun anda selalu mampu membayar mohon mulai sekarang kita coba kurangi perbuatan curang semacam ini, saya takut melanggar aturan menjadi sebuah kebiasaan yang ditularkan kepada anak cucu kita terutama warga kota Wonosobo.

Jika ANDA adalah calon bupati Wonosobo, mohon kelola pelayanan parkir dengan lebih transparan. Buat titik yang memang dikelola pemerintah secara jelas, wajibkan semua petugas parkir dengan seragam dan atribut tertentu karena didalam aturan menggunakan mekanisme jam, maka harus ada alat tertentu yang mengukur waktu pengguna jasa parkir tersebut, sehingga dapat dikenakan tarif tersebut. Saya mohon tindak masyarakat yang membuat arena parkir liar.

Semoga Wonosobo kedepan adalah Wonosobo yang memiliki tempat parkir yang nyaman adil dan berkeadilan.

Penulis: Geni Isno Murti (Kandidat Master dari Offenburg University of Applied Science, Jerman)

*Tulisan ini adalah bagian dari gerakan #MbangunSobo yang bertujuan untuk mengajak dan membangun kesadaran warga Wonosobo agar lebih peduli dengan apa yang sedang terjadi di kotanya. Kawan-kawan dapat turut serta dalam gerakan ini dengan mengirimkan tulisan opini mengenai Masa Depan Wonosobo ke email redaksi kami: wonosobomuda@gmail.com. Ayo #MbangunSobo bareng-bareng!

Advertisements
google.com, pub-3699623534636543, DIRECT, f08c47fec0942fa0