Konon, terdapat semacam pepatah yang sering didengungkan oleh aparatur pajak, “Dua hal yang tak bisa dihindari manusia : kematian, dan pajak.”

Kedengarannya mengerikan ya? Tidak juga. Hanya mencerminkan, bahwa memang kini pajak memiliki andil yang besar dalam pendapatan negara, dan tiap-tiap warga negara hampir pasti membayar pajak. Membayar pajak untuk apa? Untuk pembangunan tentunya.

Jadi, kalau mau turut serta membangun negara, salah satunya dengan membayar pajak. Lalu, apakah kita bisa turut membangun negara dengan membayar pajak? Tentu bisa! Membiasakan diri menjadi orang yang lebih banyak berpartisipasi dalam pembangunan dengan membayar pajak. Layaknya memberi, yang statusnya lebih baik daripada menerima. Sebenarnya bukan membiasakan, sih. Karena membayar pajak memang merupakan kewajiban yang diatur Undang-Undang. Hehe.  Bagi teman-teman Wonosobo, di sini saya sediakan info mengenai kantor pajak di Wonosobo, silahkan dibaca dan disebarkan juga untuk anggota  keluarga yang sudah wajib membayar pajak.

Di mana kantor pajak di Wonosobo?

Di Jalan Bhayangkara no 8 Wonosobo, kita bisa menemukan KP2KP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. Di kota kita tercinta, di sini kantor-nya kalau kita mau mendapatkan pelayanan perpajakan. Kita bisa membuat NPWP, melaporkan pembayaran pajak, dan konsultasi masalah perpajakan. Tidak hanya itu, KP2KP juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke masyarakat, sehingga peraturan-peraturan perpajakan terbaru bisa sampai ke penduduk Wonosobo.

Bikin NPWP Sehari

Kini, masyarakat dimudahkan dengan fasilitas yang maju dan modern. Termasuk dalam pelayanan pembuatan NPWP. NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak ialah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (UU Nomor 28 Tahun 2007). Untuk pembuatan NPWP sendiri, bisa online atau langsung ke kantor pajak. Jika sobat muda ingin membuat NPWP dengan cepat, disarankan langsung ke kantor pajak, karena pembuatan NPWP secara online bisa memakan waktu hingga 14 hari. Di KP2KP ini, kita juga bisa membuat NPWP. Tidak lama kok, maksimal sehari, bahkan paling cepat bisa 5 menit saja!

Untuk calon Wajib Pajak Orang Pribadi, berkas yang harus disiapkan adalah fotokopi identitas diri (KTP) dan mengisi formulir yang disediakan, tambahan bagi karyawan/pegawai, yaitu fotokopi SK PNS atau Surat Keterangan Kerja dari tempat kerja; bagi wiraswasta, disyaratkan untuk menyerahkan Surat Keterangan Usaha, dan mengisi Formulir Pernyataan Usaha dengan materai 6.000. Kalau bukan karyawan atau wiraswasta? Ada ketentuan lain juga, bisa langsung datang ke KP2KP untuk berkonsultasi langsung, atau inisiatif mencari info perpajakan dari internet. Generasi melek teknologi informasi ‘kan?

 

Nah, tentunya sobat muda sudah sedikit paham dengan NPWP dan KP2KP. For your information, KP2KP Wonosobo ini adalah kantor pajak yang merupakan perpanjangan tangan dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Temanggung di bawah Kantor Wilayah Jateng II dengan jumlah pegawai kurang dari lima orang. Namun, walau pegawainya sedikit, tentu pelayanannya tetap prima.

Jadi, sudah tahu kan? Di mana di Wonosobo kalau mau mengurus, apalagi belajar pajak? Di KP2KP!

(Diena, berbagai sumber)

Advertisements
google.com, pub-3699623534636543, DIRECT, f08c47fec0942fa0